Rabu, 29 November 2017

Cara Melaporkan Akun dan Situs Radikal di Internet agar Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini memblokir beberapa akun dan situs online setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat. Laporan terkait dengan konten media tersebut yang terindikasi mendukung secara jelas aksi teror, khususnya yang terjadi di Jalan MH Thamrin, 14 Januari 2016 kemarin lalu.

Sebagaimana dilaporkan dalam laman resminya, untuk kategori media sosial Kementerian Kominfo telah memblokir tiga akun Facebook, dua akun Twitter, dan sebuah telegram yang sudah terang pro terhadap aksi bom di sekitar Gedung Sarinah tersebut. Kementerian Kominfo juga telah memblokir sedikitnya 11 website berkenaan dengan tragedi itu.

Cara Melaporkan Akun dan Situs Radikal di Internet agar Diblokir (Sumber Gambar : Nu Online)
Cara Melaporkan Akun dan Situs Radikal di Internet agar Diblokir (Sumber Gambar : Nu Online)

Cara Melaporkan Akun dan Situs Radikal di Internet agar Diblokir

Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penanganan akun-akun media sosial juga situs-situs di internet yang terbukti mendukung aksi kekerasan atau terorisme. Caranya cukup mudah, hanya dengan malaporkannya melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan pihak Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti.

IMNU Tegal

Laporan akan lebih efektif bila mencantumkan link, serta sejumlah bukti data secara terperinci yang benar-benar menjadi keberatan pelapor dan diperkirakan berdampak buruk bagi kepentingan publik. Data bisa berupa rekaman tampilan layar (screenshot) atau keterangan yang padat dan jelas.

Selain situs dan akun radikal di internet, Kementerian Kominfo juga bertanggung jawab terhadap pemblokiran situs-situs pornografi, perjudian, perdagangan orang, transaksi narkoba, dan situs-situs merugikan lain yang disalahgunakan. (Mahbib)

IMNU Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

IMNU Tegal Habib IMNU Tegal

IMNU - Internet Marketer Nahdlatul Ulama Tegal.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs IMNU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik IMNU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan IMNU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock