Jakarta, NU.Online
Undang-Undang Antiterorisme tampaknya belum mampu membuat pemerintah percaya diri menghadapi aksi-aksi terorisme. Kini pemerintah Megawati Soekarnoputri sedang serius menyiapkan undang-undang pengamanan internal (internal security act/ISA).
Undang-undang ini akan memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk menangkap dan menahan seseorang tanpa vonis pengadilan. Rencana penerapan UU yang sangat ditakuti para aktivis HAM ini akan dibahas dalam rapat koordinasi menteri bidang politik dan keamanan (polkam) Kamis mendatang.
Baik Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Mendagri Hari Sabarno, maupun Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto setuju bahwa ISA sangat diperlukan untuk memberantas terorisme. Menurut mereka, ISA sangat diperlukan pemerintah sebagai payung hukum untuk melakukan tindakan preventif.
Menurut Yudhoyono, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme belum memadai. Sebab, undang-undang tersebut tak mengatur cara mencegah terjadinya terorisme. "Yang jelas, pemerintah sangat memerlukan perangkat undang-undang yang memungkinkan aparat bertindak preventif untuk mendeteksi kembali terjadinya teror," kata Yudhoyono kepada pers di Istana Negara.
Setelah terjadi ledakan bom di Hotel JW Marriott, kata Yudhoyono, pemerintah merasa perlu mengkaji kembali cara paling efektif memberantas teroris di masa mendatang. Karena itu, jajaran polkam akan mempertimbangkan perlunya ISA atau merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003. "Kamis mendatang, hal itu akan kami bahas di jajaran polkam," ujarnya.
UU Nomor 15 Tahun 2003 hanya memberi hakim kewenangan menggunakan laporan intelijen untuk melakukan penyidikan seperti yang tercantum dalam pasal 26. UU tersebut tak memberi pemerintah wewenang untuk menahan dan memeriksa orang atau kelompok yang diduga kuat mengancam keamanan negara. "Posisi ini jelas tak menguntungkan pemerintah untuk mencegah tindakan teror," kilahnya.
Untuk menghindari ancaman terorisme, menurut Yudhoyono, perlu adanya operasi intelijen secara intensif. Sebab, terorisme bisa muncul setiap saat dan tak bisa ditunggu. "Teroris itu bisa menunggu sehari, seminggu, bahkan berbulan-bulan untuk melakukan teror saat kita lengah." paparnya.
Senada dengan Yudhoyono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto pun mendukung penerapan ISA. Menurut dia, setelah UU Antisubversi dicabut, terlihat terjadi peningkatan aksi terorisme. Karena itu, diperlukan perangkat hukum untuk melakukan tindakan preventif. "Itu hanya bisa terakomodasi dengan alat hukum ISA," tandas Endriartono usai peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional di Istana Negara.
Endriartono mengungkapkan, sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU yang memadai untuk mencegah terorisme. UU Nomor 15 Tahun 2003 pun belum mencukupi.
Apakah tak memunculkan penyalahgunaan ISA? Endriartono tak menampiknya. Dia mengakui, memang selalu ada kemungkinan seperti itu. "Tapi, kemungkinan seperti itu bisa kita koridori dengan rambu-rambu supaya orang yang menggunakannya tak keluar dari tujuan ISA," kilahnya.
Pentingnya ISA, kata Endriartono, karena teroris menyerang masyarakat yang tak berdosa. Padahal, kemungkinan aksi tersebut ditujukan kepada pemerintah. "Itu mengapa tidak kepada saya, misalnya."
Sementara itu, Hari Sabarno menegaskan, semua bangsa dan negara harus memiliki UU seperti ISA. Jika suatu bangsa tak memiliki kepedulian terhadap internal security, bisa muncul masalah. "Mendirikan rumah kan perlu pagar. Jadi, ISA itu wajar," katanya.
Menurut Hari, yang penting ISA berlaku wajar dan proporsional agar masalah keamanan tak terkesan militeristik. Metode dan penerapannya harus profesional dan proporsional sehingga tak terkesan negara dalam keadaan darurat. Selain itu, ISA tak boleh dipergunakan sebagai alat politik karena bisa memunculkan masalah. ’"Tapi, ini (ISA, Red) memang diperlukan," tandasnya.
Kapan pemerintah mengajukan ISA? Menurut Hari, pengajuan ISA merupakan hak legislasi DPR. "Karena itu, lebih baik DPR segera merespons untuk mengajukan ISA."
Belum Relevan
Berbeda dengan pemerintah, DPR menganggap pemberlakuan ISA belum relevan dalam situasi sekarang ini. Menurut anggota Komisi I Hajrianto Tohari, DPR akan lebih fokus pada evaluasi pelaksanaan UU Antiterorisme sebelum berpikir untuk membuat ISA. "Lagi pula, kalau sekarang dibuat ISA, aparat penegak hukum akan semakin bingung, karena terlampau banyaknya acuan. Jadi, penyelidikan kasus-kasus tDari Nu Online: nu.or.id
IMNU Tegal Berita IMNU Tegal
| Hadapi Teroris, Pemerintah Siapkan ISA (Sumber Gambar : Nu Online) |
