Kamis, 24 November 2016

KH Hafidz Utsman: Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah untuk Pecahbelah Umat

Bogor, IMNU Tegal

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Majelis Ulama (MUI) Jawa Barat KH Hafidz Utsman mengakui adanya upaya-upaya pihak tertentu untuk memecahbelah umat Islam dan menciptakan instabilitas negara dengan memanfaatkan perbedaan pandangan agama dalam masyarakat.

"Aksi-aksi anarkis yang dilakukan masyarakat terhadap pengikut aliran sesat merupakan upaya provokasi pihak tertentu untuk mengganggu keamanan negara," katanya usai memberikan pengarahan dalam apel siaga Danramil di lingkup Korem 061/Suryakencana, Babinsa dan pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) se-Bogor, Sukabumi, dan Cianjur di Bogor, Kamis (27/12).

KH Hafidz Utsman: Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah untuk Pecahbelah Umat (Sumber Gambar : Nu Online)
KH Hafidz Utsman: Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah untuk Pecahbelah Umat (Sumber Gambar : Nu Online)

KH Hafidz Utsman: Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah untuk Pecahbelah Umat

"Aksi-aksi semacam itu bukan hanya untuk memecahbelah umat Islam, tapi lebih jauh lagi untuk mengganggu keamanan negara dan menciptakan instabilitas," kata Kiai Hafidz Usman.

IMNU Tegal

Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh kelompok yang menginginkan ketidakstabilan keamanan di Indonesia, apakah dari dalam atau luar negeri.

Terkait aksi perusakan terhadap masjid milik pengikut aliran Ahmadiyah, ia mengatakan, aksi semacam itu tidak boleh dilakukan. "Kita harus mengajak mereka (pengikut aliran Ahmadiyah) untuk kembali ke jalan yang benar dengan cara baik-baik," katanya.

IMNU Tegal

Di hadapan ratusan anggota Danramil Suryakencana dan pengurus DKM, ia mengimbau para tokoh agama dan ustadz untuk menghargai perbedaan yang ada dan tidak serta merta mencap pengikut aliran yang dianggap menyimpang sebagai kafir.

Kiai Hafidz juga mengimbau masyarakat agar menyikapi munculnya aliran-aliran sesat secara proporsional dan menegaskan kembali bahwa warga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi hukum atas keberadaan aliran sesat tersebut. "Kita ini negara hukum, jadi aparat hukum yang berwenang menindak," katanya.

Ia memberikan contoh, di masa Nabi Muhammad SAW, penindakan atas aliran yang menyimpang dari ajaran Islam diambil setelah melalui proses pendekatan. Hukuman pancung barulah diambil setelah mereka tetap tidak mau mengikuti ajaran yang benar.

"Dalam kasus Ahmadiyah, MUI masih terus melakukan pembinaan terhadap para pengikut aliran tersebut, sementara proses hukum juga terus berjalan," katanya.

Seperti diberitakan, Masjid Al-Istiqomah milik jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pekan lalu dirusak sekelompok orang bercadar mirip "Ninja".

Seluruh kaca masjid berlantai dua tersebut hancur, sebagian genteng masjid pecah terkena lemparan batu. Perusakan disertai pembakaran itu juga menyebabkan sebagian dinding triplek pembatas ruang kelas dan seluruh rak buku pada ruangan terbakar.

Sebelumnya, aksi pengrusakan sejumlah rumah serta tempat ibadah milik pengikut Ahmadiyah juga terjadi di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Selasa (18/12).

Aksi itu, kemudian diikuti dengan penghancuran kaca jendela serta genteng tempat ibadah pengikut Ahmadiyah oleh sejumlah massa di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/12) lalu. (ant/sam)Dari Nu Online: nu.or.id

IMNU Tegal Meme Islam IMNU Tegal

IMNU - Internet Marketer Nahdlatul Ulama Tegal.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs IMNU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik IMNU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan IMNU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock