Minggu, 14 Mei 2017

Prof Aom Karomani: Sekolah 5 Hari Perlu Dikaji Ulang

Bandarlampung, IMNU Tegal. Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Prof Aom Karomani mengatakan bahwa rencana pemberlakuan sekolah 5 hari perlu di kaji ulang. Kajian itu tidak hanya dilihat dari sisi Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang ASN. Namun menurutnya perlu kajian dari banyak aspek terkait.

"Ya bukan hanya, mesti dikaji dari sisi UU ASN tapi dari sisi UU lain tentang sistem pendidikan Nasional misalnya. Belum lagi harus ditelaah dari sisi historis dan sosiologis masyarakat. Bagaimana dampak kebijakan tersebut pada institusi madrasah," katanya, Rabu (14/6).

Prof Aom Karomani: Sekolah 5 Hari Perlu Dikaji Ulang (Sumber Gambar : Nu Online)
Prof Aom Karomani: Sekolah 5 Hari Perlu Dikaji Ulang (Sumber Gambar : Nu Online)

Prof Aom Karomani: Sekolah 5 Hari Perlu Dikaji Ulang

Bagaimanapun menurutnya penerapan sistem 5 hari sekolah perlu dikaji ulang lagi dan pemerintah harus memperhatikan masukan dari berbagai pihak agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat.

"Apalagi ada info yang mengatakan pelajaran agama akan dihilangkan, jika sistem ini nantinya diberlakukan. Ini sudah tidak benar lagi," tegasnya.

Sekedar diketahui, setelah mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan akan mengkaji ulang kebijakan sekolah 5 hari (Senin-Jumat) dengan sistem 8 jam belajar sehari pada tahun ajaran baru, Juli 2017.

Pernyataan ini disampaikan Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) setelah dipanggil Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6) sebagaimana dilansir beberpa media.

IMNU Tegal

Kebijakan yang sudah diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2017 tertanggal 12 Juni 2017 akan dibenahi termasuk Petunjuk Teknis (Juknis) yang belum dibuat.

"Pasti akan kita benahi toh. Inikan juknis (petunjuk teknis) juga belum di susun," katanya.

IMNU Tegal

Muhajir mengatakan bahwa sebetulnya kebijakan sekolah 5 hari dibuat untuk meringankan beban kerja para guru. Ia menilai upaya ini sejalan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. (Muhammad Faizin /Muslim Abdurrahman).

Dari Nu Online: nu.or.id

IMNU Tegal Doa, Khutbah, Tegal IMNU Tegal

IMNU - Internet Marketer Nahdlatul Ulama Tegal.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs IMNU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik IMNU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan IMNU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock