Rabu, 06 Desember 2017

Nikah Massal, 298 Mempelai Dapat Putusan Itsbat

Purwakarta, IMNU Tegal. Sedikitnya 298 mempelai mendapat putusan itsbat nikah dengan usia termuda 32 tahun dan pasangan tertua berusia 60 tahun. Satu persatu status perkawinan mereka diputus oleh hakim Pengadilan Agama yang menggelar sidang di tempat.

Nikah Massal, 298 Mempelai Dapat Putusan Itsbat (Sumber Gambar : Nu Online)
Nikah Massal, 298 Mempelai Dapat Putusan Itsbat (Sumber Gambar : Nu Online)

Nikah Massal, 298 Mempelai Dapat Putusan Itsbat

Adegan ini terjadi saat itsbat massal perdana digelar di Bale Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Jumat (27/4). Pemerintah Purwakarta mulai membuat kebijakan itsbat nikah secara missal. Itsbat ini pun dilaksanakan secara bertahap dan bekerja sama dengan Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama. 

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Purwakarta mencatat sebanyak 2.000 lebih pasangan suami istri (pasutri) di wilayah kerjanya tak miliki akta nikah. Jumlah tersebut berdasarkan hasil validasi selama satu tahun.

IMNU Tegal

Meski demikian, data di lapangan melebihi angka itu. Pasalnya, dari 297.000 kepala keluarga yang ada, yang tak memiliki akta nikah mencapai 30%.

IMNU Tegal

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menuturkan, layanan terhadap administrasi kependudukan merupakan tanggung jawab negara. Dengan begitu, sudah menjadi keharusan layanan itu dibebaskan dari segala bentuk biaya. Termasuk dalam itsbat nikah pun seharusnya digratiskan.

"Tahun ini kita Pemkab mengalokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp1,8 miliar untuk itsbat nikah. Jumlah dana tersebut untuk seribu pasang suami isteri. Sisanya akan kita alokasikan pada perubahan anggaran tahun ini," kata Dedi. 

Dikatakan Dedi, anggaran yang digelontorkan itu, selain untuk membayar biaya adminitsrasi akta, juga menanggung setiap pasangan yang hendak melakukan pernikahan. Misalnya, biaya mas kawin, kendaraan pengantin, serta hiburan pernikahan.

 

 

Redaktur : Syaifullah Amin

Dari Nu Online: nu.or.id

IMNU Tegal Internasional, Berita IMNU Tegal

IMNU - Internet Marketer Nahdlatul Ulama Tegal.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs IMNU Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik IMNU Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan IMNU Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock